Danramil 0824/26 Jelbuk Hadiri Rakor Tahapan Pemilu 2024, Ajak Semua Pihak Pelihara Persatuan dan Kesatuan

    Danramil 0824/26 Jelbuk Hadiri Rakor Tahapan Pemilu 2024, Ajak Semua Pihak Pelihara Persatuan dan Kesatuan

    JEMBER – Pelaksanaan tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, saat ini memasuki ytapan kampanye dan selanjutnya memasuki tahapan Pemungutan Suara, disisa waktu yang ada Muspika Jelbuk melaksanakan rapat koordinasi (Rakor) dalam mensukseskan semua tahapan dengan tertib, lancar dan aman.

    Seperti pada rakor yang diadakan di Kecamatan Jelbuk yang membahas [ersiapan pelaksanaan tahapan Pemilu 2024 yang dipimpin langsung oleh Camat Jelbuk  Nurul Hafid Yasin, hadir diantaranya Danramil 0824/26 Jelbuk Kapten Arm Anton Hermawan, Kapolsek Iptu Brisan, Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK)  Dedi S, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslucam) Kecamatan Jelbuk Dwi Agustin masing-masing beserta pengurusnya serta para Kepala Desa.

    Dalam wawancaranya pada Rabu 20/12/2023,  Danramil 0824/26 Jelbuk Kapten Arm Anton Hermawan menyampaikan. bahwa kegiatan tersebut dilakukan kemarin Selasa 19/12/2023, saya selaku Danramil tentunya mengajak semua pihak untuk senantiasa mensukeskan setiap Tahapan Pemilu yang sedang berjalan, kemudian kepada semua pihak hendaknya senantiasa mengutamakan persatuan dan kesatuan,

    Hal ini tentunya harus dilandasi dengan netralitas semua pihak termasuk perangkat penyelenggara Pemilu itu sendiri, kalau semua netral pastinya penyelenggaraan Pemilu 2024 akan dapat berjalan dengan tertib, lancar, damai dan demokratis. Jelas Danramil.

    Dandim 0824/Jember Letkol Inf Rahmat Cahyo Dinarso menyikapi kegiatan jajarannya menyampaikan, bahwa kepada anggota agar senantiasa mengajak semua pihak mensukseskan pemilu 2024, secara internal kepada anggota yang melaksanakan pengamanan hendaknya senantiasa mempedomani Netralitas TNI. Jelasnya. (Siswandi)

    pendim jember
    Siswandi

    Siswandi

    Artikel Sebelumnya

    Danramil 0824/26 Jelbuk Bersama Muspika...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami